Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Irwan Daniel Mussry, suami Maia Estianty pernah memberikan uang kepada mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.
Dugaan itu diketahui saat Irwan Mussry diperiksa tim penyidik KPK sebagai saksi berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kemenkeu yang menjerat Eko Darmanto. Iwan Mussry, diperiksa, pada Rabu, 20 September 2023 kemarin.
Baca Juga
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya secara umum antara lain terkait dengan dugaan aliran penerimaan uang oleh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini dalam kedudukannya sebagai salah satu pejabat di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu RI," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (21/9/2023).
Advertisement
Irwan Mussry sendiri usai menjalani pemeriksaan mengaku sudah menjawab semua pertanyaan yang dilayangkan tim penyidik saat pemeriksaan.
"Semua berjalan baik, saya hanya memberi keterangan mengenai ini dan sisanya bisa memberikan keterangan kepada tim penyidik. Mungkin mereka yang akan memberikan keterangan," ujar Irwa Murssy di gedung KPK, Rabu (20/9/2023).
Saat dicecar apakah dirinya termasuk salah satu pihak yang turut memberikan uang dalam kasus ini. Dia tak menjawab dengan gamblang.
"Bukan, karena kan kami perusahaan yang mengimpor, jadi mungkin ada hubungannya. Agak sedikit capeklah," kata dia.
Termasuk saat ditanya soal pemeriksaannya berkaitan dengan jual beli jam tangan mewah dengan Eko Darmanto, dia tak mengakuinya. Dia hanya menyebut kejadian itu sudah lama.
"Ndak, saya sendiri karena ini kejadian yang lama, jadi saya tidak tahu harus mengingat. Bukan jual beli jam, jadi ini hanya beberapa keterangan untuk beberapa hal yang lain, jadi tidak ada berhubungan dengan pembelian jam, itu clear," kata dia.
Â
Eko Darmanto Sudah Diperiksa KPK
Eko Darmanto sudah diperiksa tim penyidik KPK pada Jumat, 15 September 2023. Namun Eko belum dilakukan penahanan meski sudah berstatus sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Berkaitan dengan status tersangkanya, Eko menyatakan tak akan mengajukan upaya hukum praperadilan. Dia mengaku akan mengikuti proses hukum yang ada.
"Enggak usah (praperadilan), kita ikuti prosesnya saja," ujar dia di gedung KPK, Jumat (15/9/2023).
Sementara berkaitan dengan kasusnya, Eko tak mengakui sangkaan yang dilayangkan kepadanya. Eko menampik memiliki rekening penampung dari beberapa perusahaan.
"Nggak, nggak, nggak betul itu," kata dia.
Eko juga enggan mengomentari soal tuduhan-tuduhan yang diarahkan kepadanya. Termasuk soal kepemilikan mobil mewah dan tas mahal.
"Masih nyicil sampai sekarang. Saya nggak komentar, nggak ada itu," kata dia.
Eko juga sudah dicegah ke luar negeri berkaitan dengan kasus ini. Selain Eko, KPK juga mencegah Komisaris PT Ardhani Karya Mandiri Ari Murniyanti Darmanto yang tak lain adalah istri Eko Dharmanto. Kemudian Komisaris PT Emerald Perdana Sakti Rika Yunartika dan Direktur PT Emerald Perdana Sakti Ayu Andhini.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pencegahan ke luar negeri terhadap mereka dilakukan berbarengan dengan naiknya ke proses penyidikan kasus ini. Dalam kasus ini Eko Darmanto menjadi tersangka. Hanya saja KPK belum mengumumkannya.
"Benar, dengan dimulainya penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU pada Dirjen Bea Cukai Kemenkeu RI dan tentunya atas dasar kebutuhan tim penyidik dalam pengumpulan alat bukti, maka dilakukan cegah terhadap 4 orang pihak terkait," ujar Ali di gedung KPK, Selasa (12/9/2023).
Â
Advertisement
Dicegah ke Luar Negeri
Pengajuan pencegahan sudah dilakukan melakui Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham. Pencegahan dilakukan untuk waktu enam bulan pertama dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.
"Kami himbau agar para pihak tersebut selalu kooperatif hadir dan bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya di hadapan tim penyidik," kata Ali
Dalam kasus ini KPK sudah menggeledah kediaman Eko Darmanto dan istri, Komisaris PT Ardhani Karya Mandiri Ari Murniyanti Darmanto di wilayah Jakarta Utara, Tangerang Selatan dan Depok, Jawa Barat.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, dalam penggeledahan ditemukan tas hingga mobil mewah.
"Ditemukan dan diamankan antara lain berbagai kendaraan roda dua dan roda empat berbagai merek terkenal dan mewah, tas merek luar negeri, dan juga dokumen-dokumen yang diduga kuat memiliki keterkaitan dengan pembuktian perkara ini," ujar Ali di gedung KPK, Selasa (12/9/2023).
Ali menyebut, barang bukti itu akan disita untuk menguatkan sangkaan kepada Eko Darmanto. "Analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk menjadi kelengkapan berkas perkara," kata Ali.